Alur Penempatan

Penting untuk dipahami bahwa seluruh tahapan seleksi, pemetaan, dan penempatan (plotting) mahasiswa Program Profesi Guru (PPG) merupakan wewenang penuh dari Kemendikbudristek melalui sistem pendaftaran pusat.

FKIP-UMT Indonesia bertindak sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Pelaksana yang bertugas menerima, memverifikasi lapor diri, dan menyelenggarakan pendidikan bagi daftar mahasiswa resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pastikan Anda senantiasa memantau akun SIMPKB masing-masing untuk mendapatkan informasi penempatan resmi.

Panduan Alur Penempatan & Penugasan Pusat

Pemutakhiran Data di SIMPKB

Calon peserta wajib memastikan data pada portal SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sudah valid dan mutakhir. Semua undangan pendaftaran dan plotting akan muncul di portal ini.

Seleksi & Verifikasi Administrasi

Setelah melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan verifikasi berkas dan seleksi (Substantif & Wawancara). Pastikan Anda memantau status kelulusan seleksi secara berkala di akun masing-masing.

Tahap Plotting (Penempatan Mahasiswa)

Pada tahap ini, sistem pusat akan memetakan peserta ke Perguruan Tinggi Penyelenggara (LPTK) yang tersedia di seluruh Indonesia. Peserta akan menerima notifikasi jika telah di-plot ke FKIP-UMT Indonesia

4. Konfirmasi Kesediaan

Setelah mendapatkan notifikasi penempatan di FKIP-UMT Indonesia, peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui portal SIMPKB dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak melakukan konfirmasi, maka dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman Resmi & Penetapan Mahasiswa

Pemerintah akan mengeluarkan SK penetapan mahasiswa resmi. Setelah nama Anda tercantum secara resmi di bawah naungan FKIP-UMT Indonesia, barulah proses selanjutnya beralih ke tingkat universitas.

6. Lapor Diri ke FKIP-UMT Indonesia

Mahasiswa yang sudah ditetapkan wajib melakukan Lapor Diri secara daring melalui sistem kami. Di tahap inilah Anda menyerahkan dokumen fisik/digital yang diminta oleh kampus untuk penerbitan NIM (Nomor Induk Mahasiswa)

2

3

4

5

6

1. Pemutakhiran Data di SIMPKB

Calon peserta wajib memastikan data pada portal SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sudah valid dan mutakhir. Semua undangan pendaftaran dan plotting akan muncul di portal ini.

1

2. Seleksi & Verifikasi Administrasi

Setelah melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan verifikasi berkas dan seleksi (Substantif & Wawancara). Pastikan Anda memantau status kelulusan seleksi secara berkala di akun masing-masing.

3. Tahap Plotting (Penempatan Mahasiswa)

Pada tahap ini, sistem pusat akan memetakan peserta ke Perguruan Tinggi Penyelenggara (LPTK) yang tersedia di seluruh Indonesia. Peserta akan menerima notifikasi jika telah di-plot ke FKIP-UMT Indonesia

Konfirmasi Kesediaan

Setelah mendapatkan notifikasi penempatan di FKIP-UMT Indonesia, peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui portal SIMPKB dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak melakukan konfirmasi, maka dianggap mengundurkan diri.

5. Pengumuman Resmi & Penetapan Mahasiswa

Pemerintah akan mengeluarkan SK penetapan mahasiswa resmi. Setelah nama Anda tercantum secara resmi di bawah naungan FKIP-UMT Indonesia, barulah proses selanjutnya beralih ke tingkat universitas.

Lapor Diri ke FKIP-UMT Indonesia

Mahasiswa yang sudah ditetapkan wajib melakukan Lapor Diri secara daring melalui sistem kami. Di tahap inilah Anda menyerahkan dokumen fisik/digital yang diminta oleh kampus untuk penerbitan NIM (Nomor Induk Mahasiswa)